Sempat Adem, Sengketa Lahan SDN 2 Sambangan, Buleleng Kini Kembali Mencuat

9 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Sengketa lahan SD Negeri 2 Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng kembali menyeruak, Kamis (8/5). Pihak pengklaim lahan, menanam tiga batang pohon pisang di halaman sekolah sebagai aksi protes menuntut pengembalian lahan mereka dari pemerintah. Selain itu mereka juga memasang spanduk yang bertuliskan ‘Tanah Milik Panurai Kohir/F/Pipil No 30’ di depan sekolah.

Aksi penanaman pohon pisang tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku ahli waris pemilik lahan yang dulu mengizinkan pemerintah membangun fasilitas pendidikan untuk masyarakat umum. Aksi serupa sudah pernah dilakukan berulang kali oleh pihak pengklaim lahan, sejak sengketa bergulir pertama tahun 2015 silam. Terakhir pada tahun 2023, dengan pemagaran bambu di halaman sekolah yang mengganggu proses pembelajaran.

Sengketa lahan sekolah ini sebelumnya sudah sempat dimediasi berulang kali dari tingkat desa, kecamatan dan terakhir di tingkat kabupaten. Pihak pengklaim lahan, meminta ganti rugi atas lahan milik leluhurnya yang kini dipakai sebagai sekolah. Namun mediasi terakhir deadlock alias masih buntu, Pemkab Buleleng tidak bisa mengeluarkan anggaran ganti rugi karena dinilai tidak memiliki dasar kuat. Aksi penanaman pohon pisang kemarin dilakukan pengklaim lahan yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekitar pukul 10.00 Wita saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Kepala sekolah, guru dan pegawai langsung melaporkan aksi tersebut kepada aparat dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.

Ketua Komite SDN 2 Sambangan Gede Eka Saputra mengatakan persoalan yang sudah cukup lama ini terbaru sedang berproses Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkab Buleleng. Hanya saja dari pihak pengklaim memilih untuk melakukan gugatan penerbitan sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk Pemkab Buleleng.

Spanduk bertuliskan ‘Tanah Milik Panurai Kohir/F/Pipil No 30’ dipasang di depan sekolah. –LILIK 

“Proses pensertifikatan lahan sekolah ini sudah berproses dari Mei tahun lalu, sudah ada pengukuran sidang di lapangan. BPN kemarin beri waktu sampai tanggal 15 Mei 2025 sebelum penerbitan. Karena ada gugatan hukum jadi ditunda,” ucap Eka. Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan sengketa lahan SDN 2 Sambangan ini sedang menunggu penerbitan sertifikat dari BPN. Ariadi pun mengaku pemerintah saat ini menunggu proses hukum.

“Terakhir proses mediasi dan duduk bersama 2023 lalu, oleh ahli waris menginginkan ganti rugi atas lahan tersebut. Tetapi untuk ganti rugi harus ada dasar untuk menyiapkan anggaran. Dasar hukumnya dalam hal ini putusan pengadilan,” terang Ariadi. Atas aksi kemarin, Disdikpora Buleleng menekankan proses pembelajaran tetap harus berjalan. Siswa pun tetap sekolah sebagaimana mestinya pada hari efektif sekolah. Dia pun meminta pihak pengklaim tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu proses pembelajaran siswa dan guru di sekolah.

Sebelumnya diberitakan konflik lahan SDN 2 Sambangan kembali mencuat setelah pengklaim melakukan sejumlah aksi di areal sekolah. Mulai dari pemagaran dengan kayu, melarang perbaikan gedung sekolah yang rusak hingga melarang sekolah menggunakan gedung perpustakaan. Pengklaim lahan mengaku, lahan yang di atasnya berdiri gedung sekolah adalah lahan keluarga yang dihibahkan sekitar 67 tahun silam. Tetua pengklaim konon menghibahkan lahan untuk fasilitas pendidikan yang ditukar layanan air bersih dari desa. Namun sepuluh tahun belakangan pengklaim lahan merasa memiliki hak atas lahan sekolah pasca tidak lagi mendapatkan layanan air bersih. 7 k23
Read Entire Article