Seleksi PPPK Tahap II Diikuti 2.578

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 2.578 orang peserta mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten Buleleng. Ribuan peserta ini mengikuti tes secara terjadwal mulai 4-10 Mei ini di auditorium Undiksha Singaraja.

Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) ini dipantau langsung Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, bersama Kepala Kanreg X BKN Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko. Seleksi tahap II ini diperuntukkan untuk tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng di luar data database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai pemantauan mengatakan, seleksi PPPK tahap II ini adalah seleksi lanjutan PPPK tahap I yang telah rampung pada tahun 2024 lalu dan tinggal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Seleksi ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status kepada pegawai pemerintah yang saat ini masih berstatus pegawai kontrak.

“Peserta yang mengikuti seleksi hari ini, mereka yang sudah lolos seleksi administrasi. Mudah-mudahan dengan seleksi ini bisa menghasilkan SDM aparatur terbaik yang akan mengisi kebutuhan pegawai di Pemkab Buleleng,” ucap Sutjidra.

Hasil pemantauan seleksi, Sutjidra mengatakan sarana dan prasarana yang siapkan Pemkab Buleleng sudah sangat memadai dan memenuhi standar. Seluruh peserta seleksi yang mengikuti tes, dijamin akan diuji kemampuannya dengan paket pertanyaan yang berbeda-beda.

Pada sesi pertama di hari pertama seleksi, ada satu orang peserta yang tidak hadir. Sutjidra menyebut peserta yang tidak hadir memiliki alasan tertentu. Hal itu akan diverifikasi oleh panitia seleksi. “Kita serahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi, kalau yang tidak hadir ini karena apa, apakah nanti bisa diterima atau tidak,” imbuh Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.

Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyebutkan seleksi ini merupakan langkah awal dalam proses penerimaan PPPK tahap dua. Sama seperti tahap pertama, hasil dari seleksi ini dilanjutkan dengan proses penetapan Nomor Induk PPPK. Untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK tahap dua akan dilakukan serentak secara nasional.

Sementara itu untuk proses pengangkatan PPPK tahap pertama yang sudah tuntas mengikuti seluruh tahapan, saat  ini telah melakukan verifikasi data. Penyerahan Surat Keputusan (SK) rencananya paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2025.

“Itu hasil diskusi saya dengan Pak Sekda tadi. Paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2025,” papar Yudhantoro.7 k23
Read Entire Article