ARTICLE AD BOX
Penangkapan pengangguran asal Desa Silungan, Ubud pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Traffic Light Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, pelaku merupakan residivis.
Saat diamankan, Beruk mengakui mencuri beberapa perlengkapan gamelan tradisional di Balai Banjar Kelingkung. Pencurian pertama kali diketahui pada Kamis (1/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Korban, I Ketut Balik, menerima informasi dari warga bahwa beberapa gong tercecer di jalan raya depan balai banjar. Setelah melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan gamelan, ternyata pintu gudang rusak dan sejumlah perangkat gamelan hilang. Barang yang dicuri yakni 7 buah reyong (3 di antaranya ditemukan kembali), 1 buah tawa-tawa, 1 buah kajar, 10 lembar daun ugal, 10 lembar daun jegog, dan 5 lembar daun jublag. Krama Banjar Kelingkung mengalami kerugian Rp 39.200.000.
Kompol Sudarsana menegaskan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar aset budaya dan adat masyarakat. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum, apalagi ini menyangkut warisan budaya masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Gusti Sudarsana, Selasa (6/5). Pelaku mengaku menjual gamelan curian ke pemulung. Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku nekat mencuri karena motif ekonomi,” ujar Kompol Gusti Sudarsana. Pelaku diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 7 nvi