Polisi Gadungan Jadi Pengedar Narkoba

3 days ago 6
ARTICLE AD BOX
Tersangka ini ditangkap di rumahnya di daerah Glogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan bersama temannya bernama Agus Suhartono yang merupakan satu jaringan pengedaran gelap narkoba di Denpasar. 

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan dari Mochamad Adi Nugroho. Pelapor mengaku dirinya dipukul dan diborgol oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Buser polisi di Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (8/4). Pada saat kejadian itu juga HP milik korban dirampas secara paksa oleh pelaku. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Agus Bahari saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, pada Rabu (7/5) pagi mengatakan tersangka Sinyo dan Agus kerja sama untuk melakukan kejahatan ini. Tersangka Agus menyuruh tersangka Sinyo untuk merampas HP milik korban Adi Nugroho yang membeli narkoba dari keduanya. Modus yang mereka lancarkan adalah menuduh korban tidak mau bayar narkoba jenis tembakau sintetis. 

"Tersangka Agus menyuruh tersangka Sinyo untuk merampas HP milik korban saat ambil tempelan narkoba di TKP. Dikatakan, korban ruwet dan tidak mau bayar narkoba jenis tembakau sintetis. Tersangka Sinyo pun berangkat menuju TKP sesuai yang dikirim temannya itu," ungkap AKBP Agus. 

Pada saat itu korban Adi Nugroho datang ke TKP bersama temannya Mochamad Rifki Ardiansyah. Tiba di TKP Adi Nugroho mencari tempelan narkoba yang telah dipesan sebelumnya. Sementara temannya Rifki menunggu di dekat motor. Tiba-tiba datang tersangka Sinyo menggertaknya semabari mengaku diri sebagai anggota Buser dari kepolisian. 

Korban diminta untuk menyerahkan HP. Merasa takut karena pelaku mengaku polisi, korban menurutinya. Setelah menerima HP, tangan korban diborgol lalu dipukul. Kemudian digiring ke salah satu warung sambil diinterogasi layaknya polisi.

"Pada saat itu tersangka Sinyo sempat minta uang tebusan Rp 5 juta. Korban saat itu mengaku tidak ada uang dan akan berusaha untuk mendapatkan uang. Barulah korban dilepas tersangka. Sementara HP korban disita dan diserahkan kepada tersangka Agus. Keesokan harinya, korban telepon tersangka Sinyo hendak menyerahkan  uang tebusan malah tidak direspons karena tahu akan dilaporoan ke polisi," beber AKBP Agus. 

Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban buat laporan ke Polda Bali dan langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, baju rompi warna hitam dengan lambang Jana Dharma Prabangkara (lambang anggogta buser polisi), satu buah borgol beserta kuncinya, dan satu unit HP. Selain itu di rumah tersangka juga ditemukan 16 paket shabu-shabu berbagi ukuran siap edar.

"Kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolda Bali. Kami koordinasi dengan Distres Narkoba untuk menangani kasus narkobanya. Yang kami tangani adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP," pungkasnya.7 pol
Read Entire Article