ARTICLE AD BOX
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, Iptu Wayan Warda, bersama Kasubnit Turjawali Ipda Made Mahardika.
Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 09.00 Wita itu menyasar kendaraan, terutama mobil truk yang parkir di bahu jalan dan di area yang terdapat rambu larangan parkir. Pada saat itu ditemukan tiga mobil truk yang melanggar. Pelanggar langsung diberikan sanksi tilang.
"Kami menindak tiga kendaraan truk yang kedapatan parkir di bahu jalan dan melanggar rambu larangan," ujar Iptu Warda.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan di sepanjang Jalan Cargo yang dipadati aktivitas kendaraan besar.
"Ke depan penertiban seperti ini dilakukan secara berkala. Kami mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir demi keselamatan bersama," kata AKP Sukadi.
Jalan Cargo merupakn salah satu jalur padat aktivitas distribusi logistik di Denpasar. Kawasan ini seringkali terganggu oleh kendaraan yang parkir liar. “Kami dari kepolisian berharap langkah ini bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas,” pungkasnya.7 pol