ARTICLE AD BOX
Sejumlah kepala desa mempertanyakan efektivitas Koperasi Desa Merah Putih karena telah adanya koperasi, BUMDes, hingga BUMDA dan LPD di desanya.
“Apakah boleh kami tidak membuat koperasi lagi? Karena hampir 100 persen potensi yang kami miliki itu sudah terdapat,” ujar Perbekel Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, I Wayan Mudana.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mengatakan program tersebut dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Di Bali sendiri terdapat 636 desa dan 80 kelurahan.
emerintah pun telah menetapkan tujuh unit bisnis yang minimal harus dimiliki Koperasi Desa Merah Putih. Adapun tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
Wamen menegaskan, jenis usaha yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih akan disesuaikan dengan potensi desa masing-masing. Dari ketujuh unit bisnis yang ditetapkan Pemerintah, Wamen meminta setidaknya satu jenis usaha yang dipilih Koperasi Desa Merah Putih. Selebihnya akan diputuskan musyawarah desa sesuai potensi dan kebutuhan yang ada dalam desa bersangkutan.
“Bisa dipilih semuanya atau salah satunya atau disesuaikan dengan potensi desa masing-masing,” jelas Wamen.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bersinergi dengan koperasi atau lembaga usaha milik desa yang sudah ada sebelumnya. Namun, pemerintah menitipkan agar Koperasi Desa Merah Putih juga menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) yang selama ini dinilai belum optimal untuk masyarakat.
Lebih jauh, Wamen Ferry menjelaskan ada tiga mekanisme pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pertama, koperasi yang baru didirikan untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Kedua, koperasi yang sudah ada dengan kinerja baik dan diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Ketiga, koperasi yang tidak aktif akan direvitalisasi untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk menentukan model koperasi, Wamen menjelaskan bahwa proses ini dilakukan melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa, agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.
Lebih lanjut, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan menggunakan dana APBN. Sementara untuk pengembangan selanjutnya dapat menggunakan dana pihak ketiga seperti pinjaman dari bank.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mengatasi panjangnya rantai distribusi, dominasi tengkulak, memutus rantai rentenir dan pinjaman online ilegal, serta masalah keterbatasan permodalan. Wamen menegaskan bahwa pemerintah hadir dengan menata biaya dan perekonomian di desa.
"Koperasi ini untuk mengatur pasar, mengatur lagi tata biaya karena tanpa kehadiran negara, aktor-aktor yang bukan negara itulah yang mengatur dan membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih sulit," ujarnya. adi