Pansus Tambah Satu Pasal Soal Penyimpanan Dana Desa dan BUMD

4 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Pasal tersebut terkait penyimpanan dana desa termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMD) di BPR Bank Buleleng 45.

Ketua Pansus II, Ketut Dody Tisna Adi menyampaikan, terkait judul ranperda dapat disepakati menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45. Selain itu, dalam rapat disepakati perubahan nomenklatur terkait dengan Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4  Tahun 2023. Ada pula pasal tambahan terkait dengan Rencana Bisnis (Renbis) yang lebih diperjelas lagi landasan hukumnya.

“Pasal ini mencakup tentang bagaimana penyerapan pengelolaan dana desa dapat dilakukan oleh Bank Buleleng. Seperti misalnya terkait dengan gaji perangkat desa. Polanya sama seperti Bank BPD Bali yang mengatasi gaji pegawai pemerintahan. BUMDes dan juga perusahaan daerah juga bisa menyimpan dananya di Bank Buleleng sebelum dipakai,” ucap kader Partai Golkar Buleleng ini.

Ketua Pansus II DPRD Buleleng Ketut Dody Tisna Adi –IST 

Dody menyebut jika pola ini berjalan, potensinya sangat besar. Dana ini pun bisa diputar oleh Bank Buleleng, untuk jenis usaha lain. Semisal membuat program kredit bunga bersaing dengan perbankan umum yang menyasar pegawai Pemkab Buleleng.

Sementara itu, dalam pembahasan ranperda yang juga dihadiri Direktur Bank Buleleng 45, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng, menyetujui rancangan akhir untuk segera ditetapkan menjadi perda.7 k23
Read Entire Article