Koster: Bale Paruman Adhyaksa Revitalisasi Fungsi Yudikatif Desa Adat

8 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Hal ini disampaikannya ketika menghadiri peluncuran Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung di Puspem Badung, Kamis (8/5/2025).

Bale Paruman Adhyaksa merupakan manifestasi rumah restorative justice yang berada di desa adat. Bale Paruman Adhyaksa berfungsi melayani sengketa perdata maupun pidana di lingkungan adat yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif berkearifan lokal yakni paruman.

Gubernur Koster menuturkan bahwa program Bale Paruman Adhyaksa yang digagas Kajati Bali Ketut Sumedana ini sejatinya bukan hal baru di dalam sistem pemerintahan adat Pulau Dewata. Sebab, setiap desa adat memiliki Kerta Desa yang merupakan pelaksana fungsi yudikatif di desa adat.

Sedangkan fungsi lainnya seperti eksekutif dijalankan Prajuru, kemudian fungsi legislatif dijalankan Sabha Desa. Sistem ini membuktikan bahwa pemerintahan adat sudah berjalan jauh sebelum NKRI berdiri dan merupakan warisan intelektual leluhur masyarakat Bali.

“Di dalam konteks Kerta Desa inilah leluhur kita mewariskan cara di zaman dahulu, sebelum ada negara yang modern, mereka menemukan pola untuk menyelesaikan masalah-masalah kehidupan kemasyarakatan di wilayah desa adat,” tutur Koster.

Di masa kini, seorang putra Buleleng bernama Ketut Sumedana dalam kapasitasnya sebagai Kajati Bali melahirkan Bale Paruman Adhyaksa. Bagi Koster, Bale Paruman Adhyaksa ini memperkuat peran Kerta Desa tidak saja di hukum adat, tetapi juga di hukum positif dengan keterlibatan jaksa.

“Sesungguhnya, bagi kita di Bali, ini (Bale Paruman Adhyaksa) adalah merevitalisasi, memperkuat kembali sistem hukum di tingkat desa adat melalui Kerta Desa. Tempat bertemunya kearifan lokal Bali dengan hukum modern,” imbuh Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Koster mengapresiasi program restorative justice di lingkungan adat ini sebagai ide yang brilian dan sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ia mengakui, perda tersebut belum terimplementasi dengan optimal dan Bale Paruman Adhyaksa diyakini mendorong optimalisasi upaya penguatan adat.

Untuk sementara ini, Bale Paruman Adhyaksa sudah diluncurkan di empat kabupaten yakni Badung, Bangli, Buleleng, dan Tabanan. Lima kabupaten/kota lainnya masih berproses. Koster berharap, seluruh desa adat di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata dapat tersentuh sampai akhir Mei 2025 ini.

“Lagi lima (kabupaten/kota) belum. Lagi lima ini targetnya akhir Mei selesai ya, Pak Kajati,” tegas Koster. *rat
Read Entire Article