ARTICLE AD BOX
Kajati Bali, Ketut Sumedana, menekankan pentingnya penyelesaian masalah adat melalui pendekatan restorative justice (RJ) memanfaatkan program Bale Kertha Adhyaksa. Dia menegaskan, Kejari Klungkung bersama pemerintah berupaya memediasi agar seluruh pihak menemukan titik temu.
Sumedana menegaskan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Dia berharap persoalan adat tidak sampai mencuat ke luar, apalagi sampai masuk pengadilan. “Kita punya konsep kebersamaan, gotong royong, dan mesekepan. Kalau sudah telanjur terjadi, mari cari solusi bersama,” ujar Sumedana, Kamis (22/5).
Sebelumnya diberitakan, ketegangan terjadi di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Minggu (30/3). Imbas dari konflik tersebut, 28 warga dipindahkan dari Nusa Penida ke Klungkung daratan, Senin (31/3). Pemindahan sebagai langkah sementara untuk menghindari konflik lanjutan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 7 wan