Desa Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih Untuk Cairkan Dana Desa

6 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta dihubungi Jumat (23/5) kemarin menyebut, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam ketentuannya pembentukan Koperasi Merah Putih dimungkinkan melalui 3 skema, yakni pembentukan baru, pengembangan yang sudah ada atau menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif.

Koperasi Merah Putih ini dibentuk oleh masyarakat secara mandiri. Data terkini dari 148 desa/kelurahan di Buleleng, 67 desa yang sudah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan (musdeskel).

“Hasil musdeskel, 66 desa memutuskan untuk pembentukan baru, 1 desa sisanya pengembangkan yang sudah ada. Sedangkan 81 desa/kelurahan lainnya masih berproses untuk musdeskel target 31 Mei ini sudah kelar, karena ini ditarget secepatnya sebagai syarat pencairan dana desa tahap II,” terang Sudiarta.

Setelah disetujui dalam musdeskel, akan dipilih kepengurusan yang akan dilegalkan melalui notaris, kemudian diajukan badan hukum koperasi ke Kemenkumham. Koperasi Merah Putih yang dibentuk masyarakat akan menjadi wadah perekonomian desa/kelurahan. Anggotanya tidak lain adalah elemen masyarakat, petani, nelayan termasuk Kelompok Wanita Tani (KWT).

Sudiarta menjelaskan sesuai dengan ketentuan, ada enam bidang usaha yang memungkinkan untuk dikembanglan Koperasi Merah Putih sesuai dengan potensi desa/kelurahan. Meliputi gerai sembako, gerai obat murah, klinik desa, logistik, pergudangan dan simpan pinjam.

“Koperasi Merah Putih konsepnya koperasi primer, bisa dikembangkan berbagai usaha.  ini bisa menjadi one stop shopping di tingkat desa/kelurahan. Harapannya bisa menjadi one stop shopping di tingkat desa/kelurahan dan menjadi poros penggerak ekonomi,” imbuh Sudiarta.

Koperasi Merah Putih juga dibentuk untuk menguatkan program pemerintah. Seperti program ketahanan pangan, menyuplai kebutuhan pokok untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengentasan kemiskinan. Keberadaan Koperasi Merah Putih ini pun dipastikan tidak akan menjadi pesaing dan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melainkan keduanya akan berjalan dengan pola kemitraan.

Ditanya soal permodalan Koperasi Merah Putih, Sudiarta belum dapat memastikan. Namun sejauh ini ada rencana pemerintah pusat akan menggelontor permodalan Rp 3 miliar untuk masing-masing desa, melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Skema lain Pemerintah Desa (Pemdes) melalui dana desa dapat memplot sejumlah anggaran untuk penyertaan modal di koperasi. “Regulasi permodalannya sedang berproses, untuk saat ini masih berfokus pembentukan lembaga dan pengurusnya dulu,” terang dia.7 k23
Read Entire Article