Adi Arnawa Ingin Aktivitas Wisman di Badung Terdeteksi

3 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Hal ini ditegaskannya usai melakukan inspeksi lapangan terhadap beberapa guest house di Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (5/5/2025).

“Sebagai rekomendasi kepada instansi terkait, perlu kita membuat suatu regulasi di mana setiap portal atau aplikasi yang membantu kita dalam promosi akomodasi pariwisata agar terkoneksi dengan portal Pemkab Badung, agar kita mendapat data yang valid,” ujar Adi Arnawa di sela inspeksi.

Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini mengusulkan agar setiap situs atau aplikasi OTA terhubung dengan sistem pemerintah. Hal ini untuk mendeteksi siapa dan di mana wisatawan beraktivitas, khususnya akomodasi mereka menginap selama di Bali.

“Karena jangan sampai wisatawan datang ke sini yang melalui portal tersebut tidak terdeteksi. Ini merupakan langkah awal kita mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah kita,” tegas Bupati yang juga eks Sekretaris Daerah Kabupaten Badung ini.

OTA sendiri menjadi portal pemesanan berbagai jenis akomodasi mulai dari hotel, vila, guest house, hingga homestay. Pada OTA pula, akomodasi kecil milik UMKM, milik perusahaan besar, yang legal, maupun yang ilegal dijajakan secara daring.

Menjadi masalah ketika wisatawan menginap di akomodasi yang tidak terdaftar atau ilegal, artinya tidak masuk objek pajak. Sebab, ditemukan pula penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukan, misal, izin perumahan dialihfungsikan bangunannya menjadi akomodasi komersial.

“Bisa kita pastikan, kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak maksimal,” tegas Adi Arnawa, didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan jajaran.

Sementara itu, Adi Arnawa meminta kelian dinas/kepala lingkungan lebih peka dengan dinamika pariwisata di wilayah masing-masing. Pemilik guest house dan akomodasi sejenisnya juga diminta melaporkan tamu yang menginap dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

“Kami akan keluarkan SOP dalam bentuk Keputusan Bupati dan ada tim terpadunya yang turut melibatkan kelian dinas/kaling, perbekel/lurah, dan camat di dalamnya,” tandas Bupati Adi Arnawa. *rat
Read Entire Article