20 SD di Klungkung tanpa Kasek Definitif

7 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Pengisian jabatan belum bisa dilakukan karena terkendala aturan masa jabatan bupati. Mutasi kasek bisa dilakukan setelah enam bulan masa jabatan Bupati Klungkung I Made Satria.

Kadis Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung, I Ketut Sujana, mengatakan sudah bergerak menyiapkan draf calon kepala sekolah yang memenuhi syarat administrasi. Calon kepala sekolah yang disiapkan harus memenuhi sejumlah kriteria di antaranya memiliki ijazah minimal S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik (serdik), dan berpangkat minimal III/c. Jika tidak tersedia calon kasek dengan pangkat tersebut, Disdikpora masih dapat mempertimbangkan guru berpangkat III/b. “Kepala sekolah juga akan mengikuti pendidikan dan pelatihan,” ungkap Sujana. 

Selain kekosongan kepala sekolah, Klungkung juga dihadapkan pada persoalan kekurangan guru ASN (Aparatur Sipil Negara). Tahun ini, sebanyak 50 guru ASN di Klungkung memasuki masa pensiun. Sementara pengangkatan guru baru masih dilakukan secara bertahap. “Tahun ini kami mendapatkan 143 formasi guru ASN,” ungkap Sujana. Berdasarkan data Disdikpora Klungkung, masih kekurangan 231 guru ASN untuk jenjang SD dan 165 guru ASN untuk jenjang SMP negeri. 

Menutupi kekurangan tersebut, Disdikpora menempuh beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan melakukan regruping atau penggabungan sekolah, terutama di wilayah yang jumlah muridnya terus menurun. Dengan langkah ini, diharapkan penempatan guru bisa lebih efisien dan tepat sasaran. “Kami juga memberikan peluang kepada guru pengabdian untuk bisa ditugaskan secara selektif. Namun harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan benar-benar siap mengimplementasikan ilmunya di kelas,” tegas Sujana. 7 wan
Read Entire Article